Aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum suporter kembali mencoreng citra olahraga, namun kali ini aparat kepolisian di Surabaya menunjukkan tindak tegas kekerasan. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam gesekan antarsuporter yang berujung pada perusakan fasilitas publik di Kota Pahlawan. Langkah ini menegaskan komitmen pihak berwajib dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera kepada para pelaku kericuhan.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, di kawasan Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. Kericuhan melibatkan oknum suporter yang diduga dari salah satu klub sepak bola besar di Jawa Timur. Mereka dilaporkan mencoba menghentikan kendaraan yang membawa suporter klub lawan, yang kemudian berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan pribadi, termasuk beberapa unit mobil polisi, mengalami kerusakan parah akibat amuk massa tersebut. Insiden ini memicu respons cepat dari aparat keamanan untuk melakukan tindak tegas kekerasan ini.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya segera bertindak cepat pasca-kejadian. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Sabhara diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan menangkap para pelaku. Dari total 34 orang yang awalnya diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 18 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan dan tindakan kekerasan yang terjadi. Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Susanto, dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juni 2024, menyampaikan, “Kami akan melakukan tindak tegas kekerasan terhadap siapapun yang melanggar hukum, apalagi jika sudah meresahkan masyarakat.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, serta Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bisa mencapai 6 tahun 10 bulan penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang merugikan publik. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dan mengungkap motif lengkap di balik kericuhan tersebut.
Tindak tegas kekerasan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para suporter, untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga ketertiban umum. Keamanan dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan anarkis tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.