Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan terus menunjukkan taringnya. Kali ini, sebuah sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling berhasil dibongkar oleh aparat gabungan di Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan sindikat perdagangan ilegal satwa liar yang menjadi ancaman serius bagi kelestarian trenggiling, salah satu satwa paling terancam punah di dunia. Operasi ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik kejahatan lingkungan.
Pengungkapan sindikat perdagangan ilegal ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, dan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program. Operasi penangkapan berpusat di Kabupaten Sanggau, Kalbar, setelah tim mendapatkan informasi valid mengenai adanya transaksi besar sisik trenggiling.
Kepala Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Bagus Setyawan, dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS (45), BD (38), dan ZN (50). Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pengumpul dan pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Kalbar, yang kemudian akan diselundupkan ke luar negeri. “Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 50 kilogram sisik trenggiling kering yang diperkirakan bernilai fantastis di pasar gelap internasional,” ujar Kombes Pol. Bagus Setyawan.
Sisik trenggiling sangat diminati di pasar gelap, terutama di beberapa negara Asia, karena dipercaya memiliki khasiat obat tradisional, meskipun klaim ini tidak didukung oleh bukti ilmiah. Perburuan trenggiling untuk diambil sisiknya telah menyebabkan populasi satwa ini menurun drastis, menjadikannya salah satu mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Keberhasilan mengungkap sindikat perdagangan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menekan angka perburuan trenggiling di alam liar.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Barat dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pihak berwenang akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi serupa untuk memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.