Seorang pria berinisial AR (31) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan keterlibatannya sebagai penjual link phising. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas kejahatan siber yang kian marak dan merugikan banyak pihak. Aktivitas kejahatan ini seringkali menargetkan data pribadi dan finansial korban melalui penipuan online.
Penangkapan terhadap AR dilakukan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Rendy Satria, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan setelah mengklik link phising yang disebarkan melalui pesan singkat dan media sosial. “Kami melakukan penyelidikan mendalam dengan melacak jejak digital pelaku dan berhasil mengidentifikasi AR sebagai pembuat dan penjual link phishing tersebut,” jelas Kompol Rendy saat konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Rabu pagi, 21 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan di kediaman AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit laptop dan komputer yang digunakan untuk membuat dan mengelola link phishing, flash drive yang berisi data-data hasil kejahatan, serta buku rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan. AR diketahui menjual link phising kepada pihak lain yang kemudian digunakan untuk menjebak korban agar menyerahkan data pribadi, seperti username, password, atau informasi kartu kredit.
Modus operandi yang digunakan oleh AR adalah menciptakan situs web palsu yang mirip dengan situs resmi lembaga keuangan, e-commerce, atau platform media sosial. Kemudian, link menuju situs palsu tersebut disebarkan secara massal. Korban yang tidak curiga akan memasukkan data mereka di situs palsu tersebut, yang kemudian akan direkam oleh pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian tautan sebelum mengkliknya, serta tidak mudah percaya pada tawaran atau informasi mencurigakan yang meminta data pribadi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber bahwa ruang gerak mereka semakin sempit dan akan terus diburu oleh aparat penegak hukum.