Berita

Polisi Sumba Barat Dipecat Akibat Perbuatan Zina

Polisi Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil tindakan tegas dengan memecat tidak hormat seorang anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan zina. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra institusi di mata masyarakat, khususnya di wilayah Sumba Barat.

Informasi mengenai pemecatan polisi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Propam Polres Sumba Barat, Ipda Angga Arya Putra. Beliau menyatakan bahwa proses sidang kode etik telah dilakukan dan yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yaitu melakukan zina.

Tindakan tegas berupa pemecatan ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin, apalagi yang mencoreng nama baik institusi dan melanggar norma agama serta sosial yang berlaku di masyarakat Sumba Barat.

Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah Sumba Barat, untuk selalu menjaga perilaku dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela. Sebagai penegak hukum, anggota Polri seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Langkah tegas Polres Sumba Barat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat. Mereka berharap tindakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan. Upaya ini dilakukan demi menjaga integritas Polri dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Sumba Barat melalui Kasi Propam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan anggota. Hal ini sebagai wujud komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumba Barat.