Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam skala besar telah lama menjadi momok bagi para perusahaan perkebunan dan petani di Seruyan, Kalimantan Tengah. Namun, kini titik terang mulai terlihat setelah pimpinan aksi pencurian sawit di wilayah tersebut berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan Barat. Keberhasilan penangkapan ini memberikan angin segar bagi penegakan hukum dan diharapkan dapat menekan angka kerugian akibat praktik ilegal ini, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan agraria.
Penangkapan pimpinan aksi pencurian ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dari Polres Seruyan yang telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Pelaku utama, yang diidentifikasi berinisial R (40), selama ini dikenal sebagai dalang di balik serangkaian pencurian TBS kelapa sawit yang merugikan banyak pihak. R alias “Si Raja Sawit”, berhasil diringkus pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, tepat saat ia hendak menyeberang ke provinsi tetangga.
Modus operandi yang dijalankan oleh pimpinan aksi pencurian ini cukup terorganisir. Mereka tidak beraksi sendirian, melainkan melibatkan beberapa anggota kelompok yang bertugas memanen, mengangkut, hingga menjual hasil curian. R diduga telah memimpin puluhan kali aksi pencurian di berbagai perkebunan sawit di Seruyan, menyebabkan kerugian materiil yang mencapai ratusan juta rupiah. TBS yang dicuri kemudian dijual ke penampung ilegal dengan harga di bawah pasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Seruyan, AKP Rio Alexander, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media pada hari Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, di Mapolres Seruyan, mengungkapkan, “Penangkapan pimpinan aksi pencurian ini adalah prioritas kami. Pelaku R sudah lama menjadi target operasi dan upaya pelariannya berhasil kami gagalkan berkat koordinasi yang baik dengan Polda Kalimantan Barat.” Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat panen sawit, kendaraan pengangkut, dan uang tunai hasil penjualan.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pencurian sawit lainnya dan memutus mata rantai jaringan kejahatan ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, praktik pencurian TBS sawit di Seruyan dapat ditekan, menjamin pendidikan anak dan keamanan bagi sektor pertanian di wilayah tersebut.