Berita

Penyelundupan Sabu Jaringan Antarprovinsi Terbongkar di Kalimantan Barat, Pelaku Asal Sulawesi Selatan Ditangkap

PONTIANAK – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan sabu antarprovinsi dan menangkap seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga kuat sebagai kurir. Penangkapan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Pontianak Selatan pada Selasa (6/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang dikemas dalam beberapa paket besar.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut. Pria yang diketahui berinisial AR (34 tahun) tersebut terendus baru saja tiba di Pontianak dari Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Suyatno, menjelaskan bahwa penangkapan AR dilakukan saat pelaku sedang berada di kamar sebuah penginapan. “Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Berat total barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram,” ujar Kombes Pol Suyatno dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Rabu (7/5/2025) siang. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, kartu identitas pelaku, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Lebih lanjut, Kombes Pol Suyatno mengungkapkan bahwa pihaknya menduga jaringan penyelundupan sabu ini merupakan jaringan antarprovinsi yang cukup besar. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap anggota jaringan lainnya yang mungkin terlibat. “Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian di Sulawesi Selatan untuk menelusuri asal-usul sabu ini dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya. Tersangka AR akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelundupan sabu dan kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.