Kasus memilukan menggemparkan dunia pendidikan di Kalimantan Barat. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun menjadi korban diperkosa oleh oknum gurunya sendiri hingga kini mengandung tujuh bulan. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Pontianak Selatan dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Pelaku yang diketahui berinisial AG (38 tahun), merupakan guru mata pelajaran Sejarah di sekolah korban. Berdasarkan keterangan korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak Kota, pemerkosaan terjadi pada pertengahan bulan September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku dengan dalih membahas materi pelajaran tambahan, mengajak korban bertemu di sebuah hotel. Di sanalah, AG melakukan tindakan bejatnya terhadap siswi diperkosa tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Komisaris Besar Polisi Antonius Ginting, dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025, membenarkan adanya laporan kasus siswi diperkosa oleh gurunya sendiri. “Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada tanggal 28 April 2025, dan setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya pada Rabu malam,” jelas Kombes Pol Antonius Ginting.
Lebih lanjut, Kombes Pol Antonius Ginting mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban saat ini memang tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan untuk memberikan keadilan kepada korban siswi diperkosa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Supriadi, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus siswi diperkosa ini. Pihaknya mengecam keras tindakan pelaku yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung bagi siswanya. “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban,” tegas Bapak Supriadi.
Kasus siswi diperkosa hingga hamil ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menyoroti pentingnya pengawasan serta pembentukan karakter yang kuat bagi para pendidik. Masyarakat dan berbagai organisasi pemerhati perempuan dan anak mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal. Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog dan akan terus dipantau kondisi kesehatannya hingga proses persalinan tiba. Diharapkan, kejadian tragis ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.