Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat (MPR/DPR) mewakili dua fase berbeda dalam sejarah demokrasi Indonesia. Keduanya adalah Lembaga Perwakilan rakyat, tetapi diciptakan dan beroperasi di bawah kondisi politik yang sangat kontras. KNI lahir dalam suasana revolusioner, sementara MPR/DPR beroperasi dalam sistem ketatanegaraan yang sudah mapan.
KNI, terutama KNIP (KNI Pusat), berfungsi sebagai rakyat sementara pada masa transisi awal kemerdekaan (1945–1950). Anggotanya ditunjuk, bukan dipilih melalui pemilu, mencerminkan kebutuhan akan kecepatan dan konsolidasi. Fungsinya mencakup kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN, menunjukkan konsentrasi fungsi pada satu badan.
Sebaliknya, MPR dan DPR saat ini adalah Lembaga Perwakilan yang bersifat permanen, hasil dari pemilihan umum (Pemilu) berkala. Struktur ini jauh lebih kompleks, dengan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berwenang mengubah UUD dan melantik Presiden. DPR fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (budgeting, legislation, and oversight).
Salah satu perbedaan mendasar adalah sistem check and balances. KNIP pada awalnya hanya berfungsi sebagai penasihat, lalu kekuasaan legislatifnya diperluas. Namun, Lembaga Perwakilan pasca-Reformasi memiliki pembagian kekuasaan yang jelas. DPR dan MPR berdiri sejajar dengan lembaga negara lainnya, memastikan tidak ada dominasi kekuasaan absolut oleh satu pihak.
KNI beroperasi di tengah ancaman militer dan keterbatasan sumber daya. Tugas utamanya adalah mempertahankan eksistensi negara. Oleh karena itu, Lembaga Perwakilan ini harus cepat beradaptasi dengan situasi darurat. Keputusan mereka seringkali bersifat taktis untuk memenuhi kebutuhan revolusioner saat itu.
MPR dan DPR beroperasi di era demokrasi yang matang (meski terus berkembang). Fokus mereka beralih dari konsolidasi fisik ke perumusan kebijakan jangka panjang, penyeimbangan anggaran negara, dan representasi kepentingan yang beragam. Mereka terikat pada Prosedur Resmi yang ketat dan transparan.
Dari segi keanggotaan, Lembaga Perwakilan MPR/DPR mencerminkan spektrum politik yang lebih luas, diwakili oleh berbagai partai politik. Hal ini menjamin bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan telah melalui perdebatan yang melibatkan banyak fraksi dan kepentingan masyarakat yang berbeda.
Secara keseluruhan, meskipun kedua institusi tersebut adalah Lembaga Perwakilan rakyat, KNI adalah jembatan darurat menuju demokrasi, sementara MPR/DPR adalah manifestasi dari sistem demokrasi modern Indonesia. Perbedaan fungsi dan struktur mencerminkan evolusi politik bangsa, dari revolusi menuju tatanan kenegaraan yang stabil.