Berita

Kasus Kekerasan Seksual di Kalbar: Pria 21 Tahun Rudapaksa dan Ancam Bunuh Adik Sendiri

Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terungkap di Kalimantan Barat, melibatkan seorang pria berusia 21 tahun berinisial IM. Ia ditangkap atas dugaan tindakan rudapaksa dan ancaman pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Insiden tragis ini terjadi di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, dan menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Penangkapan IM dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau pada Jumat, 17 Februari 2023. Kasus ini terbongkar setelah korban, dengan keberanian luar biasa, akhirnya melaporkan perbuatan keji kakaknya kepada pihak keluarga dan kemudian diteruskan ke polisi. Menurut keterangan dari Kapolres Sanggau, AKBP Wahyu Purnama (45), dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 Februari 2023, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak pertengahan tahun 2022.

“Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di mes perusahaan tempat mereka tinggal, di wilayah Kecamatan Meliau,” jelas AKBP Wahyu. Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga disinyalir melontarkan ancaman serius kepada korban. “Tersangka mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain, sehingga korban merasa ketakutan dan tertekan selama berbulan-bulan,” tambah beliau. Ancaman ini diduga menjadi alasan utama korban bungkam dalam waktu yang lama.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan hubungan sedarah seperti ini sangat memprihatinkan dan seringkali meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian segera bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sanggau untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Tim P2TP2A, yang dipimpin oleh Ibu Ratna Sari (40), mulai mendampingi korban sejak laporan diterima pada 16 Februari 2023.

IM kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar menanti pelaku. Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta tidak menoleransi sedikit pun kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.