Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil melakukan penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib terhadap laporan masyarakat dan citra satelit yang menunjukkan titik-titik api. Penangkapan pelaku ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan ilegal yang merusak lingkungan akan ditindak tegas.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Operasi penangkapan pelaku ini dimulai setelah tim patroli gabungan dari Polres Kapuas Hulu dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menemukan adanya titik api baru di area perkebunan. Setelah melakukan investigasi dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SR (45) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Pada hari Kamis, 18 September 2025, tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Rahmat Hidayat mendatangi lokasi kejadian. Di sana, mereka menemukan SR sedang mencoba membersihkan lahan dengan cara membakar. Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa korek api dan jerigen berisi bensin. Dalam interogasi awal, SR mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa ia membakar lahan untuk mempersiapkan lahan perkebunan baru.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Didi Suryaman, dalam konferensi pers pada hari Jumat, 19 September 2025, menyampaikan, “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara membakar lahan. Tindakan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas penerbangan.”
Dampak Karhutla dan Imbauan kepada Masyarakat
Aktivitas Karhutla yang marak terjadi di Kalimantan Barat, termasuk di Kapuas Hulu, seringkali menyebabkan kabut asap yang tebal. Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga memiliki dampak serius pada kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan asma. Selain itu, kerusakan ekosistem akibat kebakaran lahan juga sangat besar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal dalam membuka lahan. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Petugas kepolisian dari Polsek Putussibau Utara, Aipda Ahmad, mengatakan, “Kami sudah menerima banyak laporan dari warga. Kami mengapresiasi kerja sama ini. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kami bisa bertindak.” Dengan demikian, penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.